ilustrasi foto: freepik |
HIDAYATULLAHJABAR.COM -- Banyak masyarakat masih belum memahami hukum memelihara anjing. Pada dasarnya memelihara anjing untuk menjaga hewan ternak, tanaman, dan berburu dibolehkan dalam Islam.
Tapi
selain itu tidak dianjurkan karena air liur anjing itu najis. Jika kita kena
najis, wajib membasuhnya dengan air sebanyak 7x di mana salah satunya adalah
dengan tanah. Jika tidak, sholat kita tidak sah. Tidak diterima Allah:
Dari
Abu Hurairah ra, sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda,
(
مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ ) رواه مسلم 1575
“Siapa
yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan
menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath.” (HR: Muslim, no. 1575).
Dari
Abdullah bin Umar, rama, dia berkata, Rasulullah ﷺ
bersabda, “Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk memelihara
ternak, atau berburu, maka akan dikurangi amalnya setiap hari sebanyak dua
qirath.” (HR. Bukhari, no. 5163, Muslim, no. 1574)
Qirath
itu apa sih? Dari hadits di bawah ternyata 1 Qiroth itu sama dengan 1 Gunung
Uhud. Gunung Uhud ini adalah gunung terbesar dan tertinggi di Madinah.
Panjang
Gunung Uhud 7 km dan lebar 3 km. Tingginya 1077 meter di atas permukaan laut.
Kalau dari dataran Madinah sekitar 350 meter.
Bayangkan
berapa banyak pahala kita yang berkurang setiap hari cuma gara-gara memelihara
anjing. Kalau di akhirat pahala dan dosa ditimbang dan ternyata lebih berat
dosa, maka kita masuk neraka.
Dari
Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda,
(
طُهُورُ إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ ) رواه مسلم ( 279 (
“Sucinya
wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali,
basuhan pertama dengan debu.” (HR. Muslim, no. 279)
Dalam
sebuah riwayat Muslim, (Rasulullah ﷺ bersabda), “Jika anjing menjilati
wadah, maka basuhlah sebanyak tujuh kali, dan yang kedelapan taburkan dengan
tanah.” (HR. Muslim, no. 280)
Imam
Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal sepakat bahwa air liur
anjing itu najis. Imam Malik meski menganggap air liur anjing itu suci, tetap
menyatakan wajib mencuci benda yang kena air liur anjing sebanyak 7x meski dengan
alasan ta’abbud.
Wajib
dicuci tujuh kali. Inilah pendapat mayoritas ulama di antaranya pendapat yang
masyhur dalam Madzhab Malikiyah, pendapat Imam as-Syafii, Imam Ahmad dan
Madzhab Zhahiriyah.
Ulama
dalam Mazhab Syafi’i telah menetapkan keharusan untuk memelihara anjing ini
hanya untuk beberapa keadaan saja, yakni; Untuk tujuan pemburuan, menjaga
tanaman dan melindungi ternak.
Namun,
hukum terkait anjing ini tidak berarti bahwa Islam tidak menyayangi hewan atau
tidak memandang rendah anjing. Ada banyak cerita dan sejarah termasuk di antara
sahabat-sahabat nabi yang memuliakan anjing.
Bahkan,
ada ulama Islam yang telah menulis buku-buku khusus yang menonjolkan
sifat-sifat atau sifat-sifat mulia anjing yang melebihi manusia dan patut
dijadikan referensi seperti buku “فضل الكلب على كتري ممن لبس الثياب” (Kelebihan Anjing Dibanding Mereka
yang Berpakaian) yang ditulis oleh pemikir dan fisikawan Islam abad ke-10, Ibnu
Marzuban.
Namun,
ada tata cara khusus ‘bergaul’ dengan anjing yang harus diperhatikan agar kita
bisa menjaga batas-batas syariat. Islam menganjurkan umatnya untuk bersikap
perhatian dan memuliakan hewan termasuk anjing.
Namun
pada saat yang sama, kita harus selalu mengutamakan hukum dan batasan-batasan
yang telah ditetapkan oleh Syariah Islam. Oleh karena itu memelihara anjing
tanpa tujuan yang diperbolehkan syari’at adalah haram, dapat menyebabkan
berkurangnya pahala dan jarak dari rahmat Allah SWT.
Hal
ini berdasarkan hadis dari Nabi ﷺ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةُ تَمَاثِيلَ
“Aku
(Abu Thalhah) mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Malaikat (rahmat) tidak
akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan (atau) gambar patung.” (HR. Bukhari)
Umat
Islam perlu mengetahui aturan hukum
terkait ‘pergaulan’ dengan anjing ini untuk menghindari tindakan yang melanggar
syariah dan selanjutnya menimbulkan kebingungan di masyarakat [ ]
Sumber:
hidayatullah.com