Hukum Memelihara Anjing, Ini Penjelasan Ulama

 

 

ilustrasi foto: freepik

HIDAYATULLAHJABAR.COM
 -- Banyak masyarakat masih belum memahami hukum memelihara anjing. Pada dasarnya memelihara anjing untuk menjaga hewan ternak, tanaman, dan berburu dibolehkan dalam Islam.

 

Tapi selain itu tidak dianjurkan karena air liur anjing itu najis. Jika kita kena najis, wajib membasuhnya dengan air sebanyak 7x di mana salah satunya adalah dengan tanah. Jika tidak, sholat kita tidak sah. Tidak diterima Allah:

 

Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Nabi bersabda,

 

( مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ ) رواه مسلم 1575

 

“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath.” (HR: Muslim, no. 1575).

 

Dari Abdullah bin Umar, rama, dia berkata, Rasulullah bersabda, “Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk memelihara ternak, atau berburu, maka akan dikurangi amalnya setiap hari sebanyak dua qirath.” (HR. Bukhari, no. 5163, Muslim, no. 1574)

 

Qirath itu apa sih? Dari hadits di bawah ternyata 1 Qiroth itu sama dengan 1 Gunung Uhud. Gunung Uhud ini adalah gunung terbesar dan tertinggi di Madinah.

 

Panjang Gunung Uhud 7 km dan lebar 3 km. Tingginya 1077 meter di atas permukaan laut. Kalau dari dataran Madinah sekitar 350 meter.

 

Bayangkan berapa banyak pahala kita yang berkurang setiap hari cuma gara-gara memelihara anjing. Kalau di akhirat pahala dan dosa ditimbang dan ternyata lebih berat dosa, maka kita masuk neraka.

 

Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah bersabda,

 

( طُهُورُ إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ ) رواه مسلم ( 279 (

 

Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu.” (HR. Muslim, no. 279)

 

Dalam sebuah riwayat Muslim, (Rasulullah bersabda), “Jika anjing menjilati wadah, maka basuhlah sebanyak tujuh kali, dan yang kedelapan taburkan dengan tanah.” (HR. Muslim, no. 280)

 

Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal sepakat bahwa air liur anjing itu najis. Imam Malik meski menganggap air liur anjing itu suci, tetap menyatakan wajib mencuci benda yang kena air liur anjing sebanyak 7x meski dengan alasan ta’abbud.

 

Wajib dicuci tujuh kali. Inilah pendapat mayoritas ulama di antaranya pendapat yang masyhur dalam Madzhab Malikiyah, pendapat Imam as-Syafii, Imam Ahmad dan Madzhab Zhahiriyah.

 

Ulama dalam Mazhab Syafi’i telah menetapkan keharusan untuk memelihara anjing ini hanya untuk beberapa keadaan saja, yakni; Untuk tujuan pemburuan, menjaga tanaman dan melindungi ternak.

 

Namun, hukum terkait anjing ini tidak berarti bahwa Islam tidak menyayangi hewan atau tidak memandang rendah anjing. Ada banyak cerita dan sejarah termasuk di antara sahabat-sahabat nabi yang memuliakan anjing.

 

Bahkan, ada ulama Islam yang telah menulis buku-buku khusus yang menonjolkan sifat-sifat atau sifat-sifat mulia anjing yang melebihi manusia dan patut dijadikan referensi seperti buku “فضل الكلب على كتري ممن لبس الثياب” (Kelebihan Anjing Dibanding Mereka yang Berpakaian) yang ditulis oleh pemikir dan fisikawan Islam abad ke-10, Ibnu Marzuban.

 

Namun, ada tata cara khusus ‘bergaul’ dengan anjing yang harus diperhatikan agar kita bisa menjaga batas-batas syariat. Islam menganjurkan umatnya untuk bersikap perhatian dan memuliakan hewan termasuk anjing.

 

Namun pada saat yang sama, kita harus selalu mengutamakan hukum dan batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Syariah Islam. Oleh karena itu memelihara anjing tanpa tujuan yang diperbolehkan syari’at adalah haram, dapat menyebabkan berkurangnya pahala dan jarak dari rahmat Allah SWT.

 

Hal ini berdasarkan hadis dari Nabi

 

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةُ تَمَاثِيلَ

 

“Aku (Abu Thalhah) mendengar Rasulullah bersabda: “Malaikat (rahmat) tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan (atau) gambar patung.” (HR. Bukhari)

 

Umat ​​Islam perlu mengetahui aturan hukum terkait ‘pergaulan’ dengan anjing ini untuk menghindari tindakan yang melanggar syariah dan selanjutnya menimbulkan kebingungan di masyarakat [ ]

Sumber: hidayatullah.com

 

Red: admin

Editor: Iman