Oleh: Ustadz Aris Munandar, S.S.,
M.P.I.*
HIDAYATULLAHJABAR.COM - - Melaksanakan puasa khususnya di bulan Ramadhan adalah ibadah yang diwajibkan bagi kaum muslimin yang telah baligh. Namun bagi yang tidak bisa melaksanakan dikarenakan ada udzur syar’i misalany haid dan nifas bagi Muslimah atau sakit berat ada amalan yang nilai pahalanya sama dengan orang yang berpuasa.
Amalan
itu yakni memberi makan bagi yang sedang berpuasa. Hal ini berdasarkan pada
hadits dimana Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَجْرِهِ شَيْئٌ
“Siapa
yang memberi buka puasa untuk orang yang berpuasa baginya pahala orang yang
berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang tersebut sedikitpun.” (HR
at-Tirmidzi, dinilai shahih oleh at-Tirmidzi dari Zaid bin Khalid)
وَالْمُرَادُ بِتَفْطِيْرِهِ أَنْ يُشْبِعَهُ
“Yang
dimaksud memberi buka puasa adalah makanan yang mengenyangkannya.”
(al-Akhbar
al-Ilmiyyah min al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah hlm 161, Dar al-‘Ashimah)
Hadits
di atas menunjukkan kemurahan Allah Ta’ala.
Hanya
dengan memberi buka puasa kita bisa mendapatkan pahala orang yang berpuasa
tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa.
Ada
dua pendapat ulama tentang pengertian memberi buka puasa:
Pertama:
Memberi
menu pembuka berupa beberapa butir korma, satu gelas teh hangat atau yang lain.
Kedua:
Memberi
satu paket lengkap makanan dan minuman yang bisa mengenyangkan orang yang
berbuka puasa.
Pendapat
yang lebih tepat adalah pendapat kedua.
Makanan
yang mengenyangkan dalam hal ini tidak harus berupa makanan siap saji namun
boleh juga berupa bahan makanan yang digunakan untuk berbuka puasa. Wallahu’alam
. [ ]
Redaksi: admin