Pahala Memberi Buka Puasa


 

Oleh: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.*

 


HIDAYATULLAHJABAR.COM
  - - Melaksanakan  puasa khususnya di bulan Ramadhan adalah ibadah yang diwajibkan bagi kaum muslimin yang telah baligh. Namun bagi yang tidak bisa melaksanakan dikarenakan ada udzur syar’i misalany haid dan nifas bagi Muslimah atau sakit berat ada amalan yang nilai pahalanya sama dengan orang yang berpuasa.

 


Amalan itu yakni memberi makan bagi yang sedang berpuasa. Hal ini berdasarkan pada hadits dimana  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَجْرِهِ شَيْئٌ

 

Siapa yang memberi buka puasa untuk orang yang berpuasa baginya pahala orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang tersebut sedikitpun.” (HR at-Tirmidzi, dinilai shahih oleh at-Tirmidzi dari Zaid bin Khalid)

 


وَالْمُرَادُ بِتَفْطِيْرِهِ أَنْ يُشْبِعَهُ

 

“Yang dimaksud memberi buka puasa adalah makanan yang mengenyangkannya.”

(al-Akhbar al-Ilmiyyah min al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah hlm 161, Dar al-‘Ashimah)

 

Hadits di atas menunjukkan kemurahan Allah Ta’ala.

 


Hanya dengan memberi buka puasa kita bisa mendapatkan pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa.

 


Ada dua pendapat ulama tentang pengertian memberi buka puasa:

 

Pertama:

Memberi menu pembuka berupa beberapa butir korma, satu gelas teh hangat atau yang lain.

 


Kedua:

Memberi satu paket lengkap makanan dan minuman yang bisa mengenyangkan orang yang berbuka puasa.

 


Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat kedua.

 


Makanan yang mengenyangkan dalam hal ini tidak harus berupa makanan siap saji namun boleh juga berupa bahan makanan yang digunakan untuk berbuka puasa. Wallahu’alam . [ ]


Redaksi: admin