HIDAYATULLAHJABAR.COM-KARAWANG — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Hidayatullah Rayon Tengah, Jawa Barat yang meliputi Karawang, Purwakarta, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang dirangkai dengan Seminar Edukasi Hukum bertema “Perlindungan Hukum untuk Guru, Da’i dan Masyarakat dalam Rangka Menyikapi Maraknya Diskriminasi”.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Yayasan Ummul Quro Hidayatullah Karawang ini dibuka oleh Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Karawang, Drs. Wawan Setiawan, yang mewakili Bupati Karawang, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Acara ini turut menghadirkan Asisten Daerah (Asda) 1 Kab. Karawang Drs. Wawan Setiawan, Kepala Bakesbangpol Karawang Sujana Ruswana, SH, MH, Ketua DPRD Kab. Karawang Endang Sodikin, S.Pd.I, M.H, Kajari Karawang Syaifullah, SH, MH, Direktur LBH Hidayatullah Pusat DR. Dudung A Abdullah, M.Ag, MH, dan Ketua Pembina Yayasan Ummul Quro Hidayatullah Karawang Ustadz Nanang Hanani, MA.
Selain itu, para pengurus DPD Hidayatullah Rayon Tengah, Ketua Islamic Center Karawang Acep Kusnadi, M.Pd, Kepala Desa Tegalsawah Kardiatna, S.Pd, Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Karawang Nacep Jamaludin, S.Pd, guru dan tokoh masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Wawan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan lembaga Islam untuk memajukan pendidikan di wilayah Karawang, khususnya kesadaran dalam bidang hukum.
“Selamat melaksanakan Rakerda Hidayatullah, dan seminar edukasi hukum,” ujarnya. “Materi ini sangat penting karena kita harus update seputar regulasi hukum,” imbuhnya.
Ia menekankan kepada para guru, pihak sekolah dan orangtua siswa agar membangun hubungan yang baik. “Maklum sekarang beda dengan kita zaman dulu. Sekarang guru bisa diadukan, dikriminalisasikan oleh orangtua siswa karena tindakan kepada anaknya dianggap melanggar hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Karawang Endang Sodikin mengajak masyarakat agar sadar hukum. “Alhamdulillah, Perda perlindungan guru sudah ada di Karawang. Intinya untuk melindungi guru sebagai pendidik yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugasnya, jadi guru harus dilindungi,” ujar Endang Solihin.
“Juga Pemda diberi fasilitasi Perda Pesantren, ini semoga bertambah berkah, ini perkara akhirat. Semoga masyarakat sadar hukum karena tujuannya untuk menciptakan rasa adil dan berkeadilan,” imbuhnya.
Salah satu panelis dalam seminar, Kajari Karawang, Syaifullah, SH, MH menyampaikan bahwa di sejumlah daerah guru kerap menjadi korban dari kriminalisasi hukum atas profesi yang dijalankannya. “Ini terjadi dalam pelaksanaan mengajar, memberikan edukasi kepada pelajar atau santri, dan pada saat penerapan sanksi terhadap disiplin pelajar atau santri,” ungkapnya.
Ia menekankan hal ini agar menjadi pembelajaran untuk diantisipasi. Menurutnya, perlindungan hukum bagi guru adalah sebagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi guru dan tenaga pendidik lainnya. Karena itu, perlu diatur di dalam undang-undang
Selanjutnya, undang-undang tersebut juga untuk mencegah kriminalisasi terhadap guru, memberikan pendampingan hukum guna melindungi tenaga pendidik dari ancaman hukum yang tidak berdasar, mendukung guru dalam menjalankan tugas dengan percaya diri. Selain itu, untuk melindungi guru agar dapat bekerja tanpa khawatir terhadap tekanan eksternal yang bersifat hukum.
Nara sumber seminar lainnya yaitu Kepala Bakesbangpol Karawang, Sujana Ruswana, SH, MH. Dalam paparannya ia menekankan sinergi dengan berbagai elemen masyarakat.
“Untuk menegakkan hukum dan berjalan sesuai aturan, maka pentingnya sinergi dengan berbagai elemen masyarakat, baik organisasi Islam, pemerintah, maupun komunitas lainnya, untuk mendukung pelaksanaan program-program yang bermanfaat, termasuk sinergi dengan lembaga pendidikan seperti pesantren,” papar Sujana.
Panelis lainnya, Direktur LBH Hidayatullah Pusat DR Dudung A Abdullah menyoroti tantangan besar yang dihadapi pendidik di era digital. Menurutnya, teknologi dan perubahan karakter masyarakat memerlukan pendekatan yang baik.
Ia menyampaikan bahwa banyak kasus guru dan dai yang menghadapi tuntutan hukum. “Saya banyak menangani kasus guru yang berlanjut dikriminalisasi yang diproses di pengadilan karena tindakan pencabulan dan penganiayaan,” ujarnya. “Karena itu, baik itu guru maupun da’i harus berhati-hati.*
Admin: Dadang Kusmayadi